Beranda | Artikel
Pengertian Kaidah Fiqih, Faidah, Sumber, dan Hukum Berhujjah dengan Kaidah Fiqih - Kaidah Praktis Memahami Fiqih Islami (Ustadz Abu Yala
Kamis, 27 November 2014

Bersama Pemateri :
Ustadz Abu Ya’la Kurnaedi

Kajian kaidah fiqih oleh: Ustadz Abu Ya’la Kurnaedi, Lc.

Ringkasan Kajian Kaidah Praktis Memahami Fiqih Islami

Pengertian Kaidah Fiqih, Faidah, Sumber, dan Hukum Berhujjah dengan Kaidah Fiqih

Pengertian Kaidah Fiqih

Secara bahasa kaidah terambil dari bahasa Arab الْقَاعِدَةُ yang artinya adalah pondasi atau dasar.

Sedangkan adalah bentuk jamak dari الْقَاعِدَةُ.

Adapun secara istilah, kaidah fikih adalah sebuah hukum atau perkara universal yang bisa untuk memahami beberapa hukum dan masalah yang masuk dalam cakupan pembahasannya (Lihat At-Ta’rifat oleh Al-Jurjani halaman 177)

Sedangkan fiqih secara bahasa terambil dari kata الْفِقْهُ yang artinya adalah faham.

Sedangkan secara istilah adalah mengetahui hukum-hukum syar’i yang berhubungan dengan amal perbuatan hamba berdasarkan pada dalil-dalilnya secara terperinci. (Lihat Syarah Ushul min Ilmi Ushul oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin halaman 14)

Dari sini bisa disimpulkan bahwa kaidah fiqih adalah hukum atau pondasi yang bersifat umum yang bisa untuk memahami permasalahan fiqih yang tercakup dalam pembahasannya. (Lihat Al-Wajiz fi Idhohi Qawaid Al-Fiqh Al-Kulliyah oleh Dr. Muhammad Shidqi Al-Burnu halaman 13-18)

Faidah Kaidah Fiqih

1. Sebuah kaidah fiqih bisa digunakan untuk mengetahui banyak permasalahan fiqih yang tercakup dalam pembahasannya. Dan ini akan sangat memudahkan seorang penuntut ilmu untuk mengetahui hukum-hukum fiqih tanpa harus menghafal sebuah permasalahan satu persatu.

Imam Al-Qarrafi berkata:
“Barangsiapa yang menguasai fiqih lewat penguasaan kaidah-kaidahnya, maka dia tidak butuh untuk menghafal semua permasalahannya satu persatu karena sudah tercakup dalam keumuman kaidah tersebut.” (Lihat Al-Furuq Al-Qarrafi 2/115)

Sumber Kaidah Fiqih

1. Kaidah fiqih yang teksnya terambil langsung dari nash Al-Qur’an dan As-Sunnah.
2. Kaidah fiqih yang teksnya tidak diambil langsung dari nash Al-Qur’an dan As-Sunnah, namun kandungannya berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Kaidah fiqih yang tersusun berdasarkan ijtihad para ulama. Dan biasanya didasarkan atas sebuah qiyas atau ta’lil (melihat sebab dari sebuah hukum) atau dengan meliaht kepada sifat hukum syar’i secara umum serta melihat kepada maqashid syar’iyyah (maksud dan tujuan dari sebuah hukum syar’i) atau yang lainnya.

Download Kajian Kaidah Praktis Memahami Fiqih Islami: “Pengertian Kaidah Fiqih, Faidah, Sumber, dan Hukum Berhujjah dengan Kaidah Fiqih”

Jangan lupa untuk turut membagikan tautan ceramah agama ini ke Jejaring Sosial yang Anda miliki seperti Facebook, Twitter, Google+ dan yang lainnya. Semoga Allah


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/9811-pengertian-kaidah-fiqih-faidah-sumber-dan-hukum-berhujjah-dengan-kaidah-fiqih-kaidah-fiqih-ustadz-abu-yala-kurnaedi-lc